Bakal Gugat Dinas ESDM Jateng ke PTUN, LBH Ansor Menilai Galian C di Tanggulsari Brangsong Cacat Prosedur

JATENG.AKURAT.CO, LBH Ansor Jawa Tengah menilai izin tambang (galian C) yang diberikan kepada CV Pratama Putra Widjaya dinilai cacat prosedur.
Hal ini dikatakan oleh Albadrul Munir Wibowo selaku perwakilan LBH Ansor Jateng pada Sabtu (4/10/2025).
Albadrul menjelaskan, galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal itu bakal menyeret Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.
LBH Ansor Jateng bakal menggugat Dinas ESDM Prov Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“ESDM seolah hanya rapat, tanpa tindakan nyata. Sementara masyarakat Tunggulsari sudah lama resah,” tegas Albadrul.
Ia bahkan memperingatkan, jika berlarut-larut, masyarakat bisa datang berbondong-bondong ke kantor ESDM Jateng.
LBH Ansor juga siap melangkah lebih jauh jika suara warga tetap diabaikan.
“Kami akan bersurat ke Presiden, ke kementerian, hingga rapat dengar pendapat di Senayan. Dan kami siap menggugat ke PTUN,” ancam Albadrul.
Albadrul juga sudah melakukan survey bahwa mayoritas warga Tanggulsari menolak. Namun kenapa Dinas ESDM Jateng tetap mengeluarkan ijin.
“Mayoritas masyarakat Tunggulsari menolak tambang, tapi izin tetap keluar. Ini jelas bermasalah,” kata Albadrul
Albadrul sendiri sudah mendatangi Kantor Dinas ESDM Jateng pada Jum'at (3/10/2025). Namun dirinya hanya bertemu staf bernama Firman karena Kepala Dinas sedang dinas luar kota.
Albadrul mengatakan, menurut Firman, pihak ESDM telah beberapa kali menggelar rapat internal membahas izin tambang Tunggulsari.
Namun LBH Ansor menilai, sampai sekarang belum ada langkah konkret untuk merespons keresahan warga.
Kasus galian C Tunggulsari mencuat sejak Musyawarah Desa (Musdes) pada 23 Juni 2025. Dalam Musdes itu, mayoritas warga menolak tambang.
Namun hasil musyawarah diduga dimanipulasi sebelum dikirim ke Dinas ESDM Jateng.
Manipulasi ini membuat warga marah besar dan menggelar aksi audiensi dengan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.
Mereka menuntut pencopotan Kepala Desa Abdul Khamid yang dianggap mengkhianati aspirasi masyarakat.
Sejak itu, konflik tambang Tunggulsari semakin memanas.
Bahkan warga memberi ultimatum tujuh hari kepada Pemkab Kendal untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'







