Harus Tiga Bidan dalam Satu Tempat, Ini Syarat Bidan Bisa Buka Praktek Mandiri di Kendal

JATENG.AKURAT.CO, Bupati Kendal, Dyah Kartika bersama Dinas Kesehatan Kendal memutuskan membuka kembali ruang praktek mandiri dengan sejumlah syarat.
“Bidan boleh buka praktek mandiri, tapi dalam satu tempat harus ada tiga bidan. Ini penting agar saat terjadi kondisi darurat, pelayanan tetap optimal. Ada yang bisa menangani pasien, ada yang menghubungi rumah sakit, dan satu lagi tetap stand by,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, Kamis (39/7/2025).
Setelah hampir sembilan tahun dilarang membuka praktek mandiri, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memperbolehkan kembali praktek mandiri bagi para bidan, mulai Agustus 2025.
Larangan praktek mandiri sebelumnya diberlakukan sejak tahun 2016. Saat itu, banyak kasus kematian ibu dan bayi baru lahir yang terjadi di luar fasilitas kesehatan.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menekan angka kematian ibu dan anak.
Namun, setelah dilakukan kajian dan evaluasi mendalam, penurunan angka kematian ibu dan bayi tidak menunjukkan hasil yang signifikan, meskipun praktek mandiri telah ditiadakan.
Kebijakan ini disambut positif oleh organisasi profesi bidan. Wakil Ketua I Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kendal, Sitifatonah, menyampaikan bahwa keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang dan memberikan kepastian hukum kepada para bidan.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Namun kami juga berharap agar SK Bupati Tahun 2016 tentang larangan praktek mandiri bisa segera dicabut, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujarnya.
IBI Kendal juga berkomitmen akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para bidan yang membuka praktek mandiri, serta menstandarkan pelayanan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu memperluas akses pelayanan kesehatan ibu dan anak, sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pelayanan bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?










