Jateng

Dipa Yustia Berkomitmen Mendukung dan Memfasilitas Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf

Theo Adi Pratama | 10 Mei 2025, 09:52 WIB
Dipa Yustia Berkomitmen Mendukung dan Memfasilitas Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf

JATENG.AKURAT.CO, Anggota Komisi E DPRD Jateng, HM Dipa Yustia SH Mkn mengungkapkan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kota Semarang.

“Kami punya komitmen yang sama untuk menyelesaikan urusan tanah wakaf yang sulit tersertifikasi,” ujar politisi Golkar tersebut, Sabtu (10/5/2025).

Dipa mengatakan Edukasi proses sertifikasi tanah wakaf masih sangat minim. Hal itu menyebabkan banyak sekali tanah wakaf yang disengketakan.

Dipa berterimakasih kepada Kantor Pertanahan Semarang yang langsung merespon kebutuhan para pengelola tanah wakaf tersebut. 

“Kami berterimakasih kepada Kepala Kantah Kota Semarang yang siap melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” tuturnya. 

Apa yang disampaikan Dipa direspon oleh Rudi Prihartono selaku Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang yang mengatakan bahwa koordinasikan dengan pihak-pihak yang memiliki banyak tanah wakaf seperti NU, Muhammadiyah, serta Kementerian Agama.

“Program percepatan ini kemudian kami koordinasikan dengan pihak-pihak yang memiliki banyak tanah wakaf seperti NU, Muhammadiyah, serta Kementerian Agama,” ungkap Rudi.

Rudi juga menjelakan bahwa ATR/BPN Kota Semarang telah membuka loket khusus tanah wakaf serta menunjuk penanggungjawab, khusus untuk sertifikasi tanah wakaf

“Kemudian kami membuat loket khusus tanah wakaf dan ada penanggungjawabnya sendiri,” tutur Rudi.

Rudi melanjutkan, pengurusan tanah wakaf harus ada catatan dari Kantor Urusan Agama (KUA) baru kemudian diajukan kepada Kantor Pertanahan.

“Selama ini, orang-orang sepuh kan banyak yang mengira ketika akad wakaf hanya berhenti di lisan, tapi tidak membalik nama. Nah hal ini perlu kita sosialisasikan,” tuturnya.

Kemudian Rudi mengatakan tahun ini dirinya menargetkan untuk mensertifikasi 105 bidang sertifikasi tanah wakaf. Saat ini sebanyak 70 bidang sudah selesai.

“Tinggal 35 bidang dalam proses. Kami berasumsi 1 kelurahan 5 bidang wakaf. Nah total 885 bidang mengingat Kota Semarang ada 177 kelurahan. Angka segitu membuktikan banyak tanah wakaf belum terdaftar,” bebernya.

Terakhir, Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang, KH Anasom menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil penandatangan ini dengan melakukan pendataan tanah wakafi tingkat ranting atau kelurahan.

“Ini akan ditindaklanjuti dengan pendataan, kemudian di tingkat MWC termasuk ranting. Kami akan menghitung ada berapa potensi tanah wakaf yang bisa diselesaikan proses sertifikat wakafnya,” bebernya.

Pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan wakif (pemberi wakaf) dan tokoh-tokoh yang terlibatdalam pewakafan di setiap ranting.

Kiai Anasom mengatakan pihaknya perlu mengedukasi masyarakat terkait proses administrasi tanah wakaf. 

“Karena di masyarakat kita banyak sekali gugatan-gugatan terhadap aset wakaf oleh ahli waris pewakaf karena proses administrasi yang kurang,” tuturnya. 

Apalagi, Anasom menambahkan, di lingkungan NU banyak sekali aset berupa masjid, musola, sekolah, prasasti, dan pondok pesantren yang berusia ratusan tahun yang perlu sekali dibuatkan sertifikasi wakafnya atas nama NU agar aman. 

“Maka tanah-tanah wakaf yang ada segera di sertifikatkan,” tutupnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.