Sekolah Tak Boleh Tolak Siswa Disabilitas, Ini Himbauan Dinas Pendidikan Kota Semarang

JATENG.AKURAT.CO, Sekolah tak boleh menolak siswa disabilitas. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, saat membuka sosialisasi secara daring Selasa (11/2/2024).
Dinas kata dia, akan membuka pendafraan mulai 13 Februari sampai 29 Maret, setelah itu akan dilakukan assement kesehatan dan tes psilogis pada 13 Februari sampai 29 April. Dan pengumuman akan dilakukan pada 7 Mei mendatang.
"Alurnya orangtua/Wali dan Calon Murid SD dan SMP Negeri Inklusi datang mendaftar secara langsung pada Panitia SPMB di depan Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Semarang,” tambahnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang juga telah mengeglar sosialisasi Pendaftaran dan Ketentuan Asesmen Pra sistem penerimaan murid baru (SPMB) Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas SD dan SMP di Ibu Kota Jateng.
Sosialisasi ini mengacu pada Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan murid baru tingkat, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Adapun dari surat keputusan tersebut, jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, lalu surat keterangan dari psikolog, dan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
“Setiap satuan pendidikan, diberdayakan menjadi sekolah inklusi jadi tidak boleh menolak siswa disabilitas,” kata Bambang.
Setelah melakukan verifikasi akan dibagi dua, yakni keluarga mampu dan keluarga pra sejahtera.
Khusus untuk keluarga mampu wajib melampirkan surat pengantar dari Puskesmas ataupun Rumah Sakit, pemeriksaan psikologis yang telah diverifikasi Disdik.
Dalam kesempatan tersebut, juga disosialisasikan mekanisme pendaatan internal sekolah untuk calon murid baru yang dapat mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.
Sementara untuk keluarga pra sejahtera melampirkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas ,Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang ditentukan.
Bambang menjelaskan, adapun aturan tersebut juga sebagai bentuk melaksanakan Permedikbud 48 Tahun 2023. tentang pemberian akomodsasi yang layak tentang penyandang disabilitas.
Pemkot kata dia, telah mengeluarkan Perwal Nomor 83, Tahun 2023 tentang pembetukan unit diabilitas dan pembentukan karakter peserta didik.
“Adanya perwal ini juga harus diaplikasikan, Semarang sudah memiliki perwal duluan dari apda daerah lain, harapannya jalur afirmasi ini bisa dilaksanakan lebih awal dan bisa mengakomodir penyandang disabilitas,” bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 6Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 7Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 8Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'
- 9Bukan Sekadar Ganti Pelatih, Liverpool Siap Rekrut 5 Pemain Baru di Era Iraola
- 10Newcastle Sikat Brighton, Tottenham, dan Chelsea: Resmi Amankan Kiper Masa Depan Prancis





