Sekolah Tak Boleh Tolak Siswa Disabilitas, Ini Himbauan Dinas Pendidikan Kota Semarang

JATENG.AKURAT.CO, Sekolah tak boleh menolak siswa disabilitas. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, saat membuka sosialisasi secara daring Selasa (11/2/2024).
Dinas kata dia, akan membuka pendafraan mulai 13 Februari sampai 29 Maret, setelah itu akan dilakukan assement kesehatan dan tes psilogis pada 13 Februari sampai 29 April. Dan pengumuman akan dilakukan pada 7 Mei mendatang.
"Alurnya orangtua/Wali dan Calon Murid SD dan SMP Negeri Inklusi datang mendaftar secara langsung pada Panitia SPMB di depan Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Semarang,” tambahnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang juga telah mengeglar sosialisasi Pendaftaran dan Ketentuan Asesmen Pra sistem penerimaan murid baru (SPMB) Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas SD dan SMP di Ibu Kota Jateng.
Sosialisasi ini mengacu pada Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan murid baru tingkat, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Adapun dari surat keputusan tersebut, jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, lalu surat keterangan dari psikolog, dan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
“Setiap satuan pendidikan, diberdayakan menjadi sekolah inklusi jadi tidak boleh menolak siswa disabilitas,” kata Bambang.
Setelah melakukan verifikasi akan dibagi dua, yakni keluarga mampu dan keluarga pra sejahtera.
Khusus untuk keluarga mampu wajib melampirkan surat pengantar dari Puskesmas ataupun Rumah Sakit, pemeriksaan psikologis yang telah diverifikasi Disdik.
Dalam kesempatan tersebut, juga disosialisasikan mekanisme pendaatan internal sekolah untuk calon murid baru yang dapat mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.
Sementara untuk keluarga pra sejahtera melampirkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas ,Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang ditentukan.
Bambang menjelaskan, adapun aturan tersebut juga sebagai bentuk melaksanakan Permedikbud 48 Tahun 2023. tentang pemberian akomodsasi yang layak tentang penyandang disabilitas.
Pemkot kata dia, telah mengeluarkan Perwal Nomor 83, Tahun 2023 tentang pembetukan unit diabilitas dan pembentukan karakter peserta didik.
“Adanya perwal ini juga harus diaplikasikan, Semarang sudah memiliki perwal duluan dari apda daerah lain, harapannya jalur afirmasi ini bisa dilaksanakan lebih awal dan bisa mengakomodir penyandang disabilitas,” bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 7Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 8FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 9Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat







