Gugatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng: Hakim Sudah Tepat Menolak Gugatan Tersebut

Akurat.co – Gugatan Praperadilan penetapan tersangka Walikota Semarang hevearita G Rahayu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa kemarin (14/1/2025).
Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengatakan penolakan gugatan Praperadilan Mbak Ita itu sudah tepat.
Ronny Maryanto selaku Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah menegaskan bahwa Praperadilan hanya mengadili soal proses penetapannya saja, yaitu apakah KPK sudah tepat secara prosedur atau tidak dalam menetapkan tersangka.
“Menurut kami Praperadilan kemarin, hakim sudah memutus dengan tepat. Karena Praperadilan hanya mengadili soal proses penetapannya saja, yaitu apakah KPK sudah tepat secara prosedur atau tidak dalam menetapkan tersangka,” ujarnya pada Rabu (15/1/2025).
Ronny mengatakan bahwa Praperadilan hanya mengadili proses pemanggilan sebagai saksi atau tidak kemudian apakah sudah menjalani pemeriksaan atau belum sampai ditetapkan sebagai tersangka.
“Contoh, apakah Mbak Ita sudah dipanggil kemudian diklarifikasi sebagai saksi atau tidak kemudian apakah sudah menjalani pemeriksaan atau belum sampai ditetapkan sebagai tersangka. Jadi proses itu yang diadili di pengadilan,” tuturnya.
“Jadi tidak mengadili materi penetapan tersangkanya seperti alat bukti dan saksi-saksinya,” tandasnya.
Nah kalau yang digugat adalah alat buktinya seperti kemarin, Ronny mengatakan alat bukti ini apakah memang berkaitan dengan penetapan tersangka atau tidak.
"Materi ini (pemeriksaan alat bukti) akan di buktikan dalam persidangan Tindak Pidana Kotupsi (Tipikor) kasus ini nanti. Bukan di Praperadilan sekarang," bebernya.
Selanjutnya mengapa proses penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang belum ditetapkan, Ronny mengatakan dirinya belum tahu persis alasan KPK kenapa sampai mundur sekian lama dalam menangani perkara ini.
“Hanya saja perkiraan saya KPK memiliki pertimbangan khusus,” jawabnya.
“Kalau menurut hemat kami berkas perkara korupsi di Pemkot Semarang sudah lengkap, sudah cukup untuk bisa dinaikkan di P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” jelasnya.
Ronny berharap adanya putusan Praperadilan ini membuat KPK segera menaikkan berkas perkara ke P21.
“Saya pribadi menyayangkan KPK belum mengumumkan penetapan tersangka kepada publik. Tetapi kita sudah tahu siapa yang menggugat Praperadilan yang diduga dialah yang akan menjadi tersangka,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








