Bawaslu Kota Semarang Buka Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS

Akurat.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengumumkan perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
PTPS merupakan salah satu pengawas Ad Hoc yang dibentuk untuk mengawasi Pilkada serentak tahun 2024.
PTPS termasuk petugas yang memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, terutama dalam pelaksanaan Pemilihan di tingkat TPS.
Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara. Selain itu juga mengawasi hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah membuka Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) dari 12 hingga 28 September 2024.
Kebutuhan di Kota Semarang sebanyak 2.358 PTPS. Namun dalam rentang waktu pendaftaran tersebut belum mencapai target dua kali kebutuhan.
"Kami berharap di masa perpanjangan ini antusiasme masyarakat untuk mendaftar PTPS meningkat, sehingga untuk memenuhi dua kali kebutuhan bisa tercapai.", ucap Euis selaku Anggota Bawaslu Kota Semarang, Senin (1/10/2024).
Pengumuman perpanjangan pendaftaran PTPS dilakukan Panwaslu Kecamatan pada 30 September 2024. Pelaksanaan perpanjangan pendaftaran mulai dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024.
Selanjutnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) akan menerima dan meneliti berkas pendaftaran perpanjangan juga di tanggal yang sama. Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara langsung di kantor Panwaslu Kecamatan.
Terdapat 16 Kecamatan se Kota Semarang yang melakukan perpanjangan pendaftaran, pengumumannya bisa diakses di Link bit.ly/3Y1kCwa.
Berikut ini jadwal lengkap perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024 :
1. Pendaftaran dan Penelitian berkas : 1-10 Oktober 2024
2. Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
Sebagai gambaran, berikut tata cara pendaftaran PTPS Pilkada 2024;
1. Kunjungi kantor Sekretariat Panwascam di wilayah masing-masing.
2. Mengisi daftar hadir.
3. Mintalah formulir pendaftaran PTPS kepada panitia yang bertugas.
4. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan arahan panitia.
5. Lengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan.
6. Jika sudah selesai, serahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan ke Sekretariat Panwascam.
7. Mengisi google form dengan cara _scan barcode_ yang telah disediakan panitia.
8. Tunggu pengumuman hasilnya.
9. Pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi maka akan menerima informasi dan jadwal untuk melaksanakan seleksi tahap selanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'






