Aksi Represi Ajudan Pj Gubernur Jateng Pada Wartawan, Pakar Hukum: Bisa Diadukan ke DPRD Atau Pidana

Akurat.co - Tragedi kaki wartawan yang ditarik ajudan Pj Gubernur Jateng hingga jatuh di tangga menarik banyak kalangan untuk merespon.
Aksi represi terhadap wartawan itu terus menjadi sorotan.
Dr Cepruddin, pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang mengatakan jurnalis bisa mengadi ke Ketua DPRD Jateng untuk memanggil Pj Gubernur Nana Sudjana.
"Mas Wisnu atau rekan-rekan wartawan lain bisa mengadu kepada ketua DPRD (Jateng) untuk melakukan pemanggilan kepada Pj Gubernur dan supaya sekaligus memanggil ajudannya untuk diberikan teguran," ujar Dr Cepruddin pada Sabtu (28/9/2024).
Hal itu disampaikan Cepeuddin karena mendengar kabar bahwa wartawan seringkali dirintangi atau dihalangi ajudan Pj Gubernur Jateng untuk wawancara.
"Karena ini kabarnya usaha merintangi wartawan untuk wawancara sudah sering dilakukan," tuturnya.
Cepruddin menegaskan, jika betul ada upaya itu, DPRD harus mengawal karena salah tugasnya adalah mengawasi kinerja eksekutif dalam hal ini penorov jateng.
"DPRD (Jateng) harus minta klarifikasi," tegasnya.
Kemudian Cepruddin mengatakan untuk wartawan yang menjadi korban represi bisa melakukan pelaporan pidana, baik sesuai UU Pers, terutama pasal 18 Nomor UU no 40 Tahun 1999.
"Pidana jelas ditujukan kepada yang merintangi kerja wartawan," ungkapnya.
Namun Cepruddin mengatakan wartawan yang menjadi korban represi bersama organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan PW bisa melakulan restorative justice.
"Mas Wisnu juga AJI dan PWI bisa mengambil langkah restorative justice sebagai langkah damai dengan audiensi dengan Pj Gubernur meminta pertanggung jawaban karena mas Wisnu menjadi korban fisik," tegasnya.
"Selain itu ada yang lebih penting adalah ajudan tidak boleh membatasi atau bahkan melarang wartawan dalam sesi wawancara," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










