Jateng

Mau Naik Kereta Api Tapi Salah Beli Tiket, Begini Cara Refund Atau Pembatalannya

Theo Adi Pratama | 14 April 2024, 22:54 WIB
Mau Naik Kereta Api Tapi Salah Beli Tiket, Begini Cara Refund Atau Pembatalannya

AKURAT.CO, Ada kalanya rencana perjalanan tidak sesuai dengan yang kamu harapkan, terutama saat musim mudik dan balik lebaran seperti sekarang ini.

Anda dapat dengan mudah melakukan pembatalan tiket kereta api dengan beberapa ketentuan baik secara Offline maupun Online melalui PT KAI dengan ketentuan berikut:

Syarat Pembatalan tiket KA secara Offline:

1. Pembatalan dilayani di loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

2. Tunjukkan identitas asli dan fotocopy yang sesuai pada pemesanan atau surat kuasa dan identitas asli jika pemohon pembatalan bukan pemilik tiket.

3. Membayar biaya pembatalan 25% dari tarif kereta api di luar biaya pemesanan

4. Jika ingin membatalkan banyak penumpang dengan kode booking yang sama, cukup lampirkan salah satu identitas penumpang saja.

Baca Juga: Erikda Ucok Unggul dalam Poling Calon Wali Kota Salatiga untuk Pilkada 2024 Berdasarkan Data PollingKita.com

5. Pembatalan berlaku untuk sebagian penumpang atau seluruh penumpang.

6. Mengisi formulir pembatalan.

7. Refund juga dapat dilakukan melalui Apps KAI Acces

8. Dana akan dikembalikan setelah 30 hari melalui transfer atau tunai (mengambil dana di stasiun) dengan menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi oleh petugas dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai.

9. Jika formulir pembatalan hilang, kamu wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian saat mengambil dana secara tunai.

Syarat Pembatalan tiket KA secara Online (melalui KAI Access):

1. Pastikan kamu terdaftar sebagai user di aplikasi/web KAI Access.

2. Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi KAI Access serta menggunakan akun KAI Access pemohon.

3. Pembatalan dapat kamu lakukan selambat-lambatnya 2 jam sebelum keberangkatan dan kode booking yang kamu miliki berstatus Paid (Lunas) serta belum dicetak menjadi Boarding Pass. Jika lewat dari waktu tersebut maka pembatalan mu dapat dilakukan di loket stasiun online pembatalan.

4. Dikenakan biaya pembatalan 25% dari tarif kereta api di luar biaya pemesanan.

5. Pengembalian dana hanya melalui transfer bank yang dikirimkan ke rekening salah satu penumpang dan dana akan dikembalikan selama 30 - 45 hari.

Baca Juga: Gempa Aceh Hari Ini, Aceh Selatan Dilanda Gempa 4,2 Magnitudo Minggu 14 April 2024, Tak Berpotensi Tsunami

6. Saat melakukan penginputan Nama dan nomor rekening bank harus sesuai dengan nama dan nomor pada buku rekening bank yang dimiliki.

7. Jika terdapat kesalahan input maka proses pembatalan mu akan ditolak oleh sistem dan sobat tiket dapat melakukan pengambilan tunai di loket stasiun yang ditentukan setelah kamu mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast.

Cara Pembatalan tiket KA secara Online:

1. Buka aplikasi KAI Access.

2. Pada menu Tiket, kamu dapat memilih kode pemesanan tiket kereta api yang akan dibatalkan.

3. Lalu pada bagian Kelola Pemesanan, klik tombol "Pembatalan". Berlaku paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan.

4. Pilih nama penumpang yang akan melakukan pembatalan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Dibanding Rerata Harian, Tiga Hari Pasca Lebaran, Konsumsi Pertamax Series di Jateng dan DIY Meningkat Tajam hingga 94 Persen

5. Jangan lupa untuk terlebih dahulu membaca dan mencentang Syarat & Ketentuan kemudian klik "Lanjut" untuk proses pembatalan.

6. Pada halaman Akun Bank, masukan akun bank dan nomor rekening kamu dengan benar untuk pengembalian dana.

7. Lanjutkan proses pembatalan tiket. Pada halaman konfirmasi, pastikan pembatalan tiket kereta mu telah sesuai dengan yang kamu pilih pada tahap sebelumnya.

8. Klik tombol "Ya Saya yakin" untuk proses selanjutnya. Selamat proses pembatalan tiket kereta api kamu telah berhasil!

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi PT KAI melalui telepon di 021-121 (24 jam). 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.