Jateng

Aturan Baru THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024: Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterimakan

Theo Adi Pratama | 19 Maret 2024, 10:48 WIB
Aturan Baru THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024: Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterimakan

AKURAT.CO, Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas untuk tahun 2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 (PP No. 14 Tahun 2024) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024.

PP ini memberikan dasar hukum bagi penyaluran THR dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara Sipil (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan baru ini:

Baca Juga: Komunitas Klub Sepak Bola (KKS) Semarang Beri Bantuan kepada Korban Banjir Trimulyo

Jadwal Pencairan THR:

  • THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
  • Jika THR belum dapat dibayarkan dalam waktu tersebut, maka akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Jadwal Pencairan Gaji Ketiga Belas:

  • Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
  • Kemungkinan pencairan gaji ketiga belas setelah bulan Juni 2024 masih terbuka.

Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas:

Besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas 2024 bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan. Berikut ringkasannya:

Baca Juga: Permainan Kartu UNO Flip: Sebuah Permainan yang Ternyata Bisa Merusak Pertemanan!

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 26.229.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.025
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat dengan Hak Keuangan/Administratif Setara Eselon:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah, Lembaga Nonstruktural, dan PTN Baru (Perpres 10/2016):

  • SD/SMP/Sederajat:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
    • Masa kerja > 10 - 20 tahun: Rp 3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500
  • SMA/Diploma I/Sederajat:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
    • Masa kerja > 10 - 20 tahun: Rp 4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600
  • Diploma II/Diploma III/Sederajat:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
    • Masa kerja > 10 - 20 tahun: Rp 4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900
  • Strata 1/Diploma IV/Sederajat:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
    • Masa kerja > 10 - 20 tahun: Rp 5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550
  • Strata 2/Strata 3/Sederajat:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
    • Masa kerja > 10 - 20 tahun: Rp 6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150

Baca Juga: Update Tarif parkir di Kota Solo Tahun 2024: Detail Tarif Tiap Zona dan Pengecualiannya

Informasi Lebih Lanjut

Masyarakat dapat mengakses salinan PP No. 14 Tahun 2024 untuk informasi lebih rinci terkait aturan pemberian THR dan gaji ketiga belas, termasuk nominal dan jadwal pencairan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.