Jateng

Hasil Hitung Cepat Sementara Pilpres Jateng, 03 Tak Mampu Ungguli 02 di Genuk, Padahal Kandang Banteng

Theo Adi Pratama | 15 Februari 2024, 09:29 WIB
Hasil Hitung Cepat Sementara Pilpres Jateng, 03 Tak Mampu Ungguli 02 di Genuk, Padahal Kandang Banteng

AKURAT.CO, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud hanya mampu menempati peringkat kedua klasemen perolehan suara di Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Paslon yang diusung PDIP itu hanya memperoleh 33,76 persen saja.

Padahal partai berlogo banteng tersebut merupakan basis di Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Baca Juga: Hasil Hitung Cepat Pilpres di Daerah Jateng, Amin Terbenam di Gayamsari Semarang, 02 Berkibar

Angka perolehan itu berdasarkan hasil hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dirilis pada Kamis (15/2/2024).

Dalam data hitung cepat tersebut menunjukkan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 51,65 persen dibanding Ganjar Mahfud 33,76 persen dan di posisi buncit ada Anies Muhaimin 14,59 persen.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Kecamatan Ngaliyan, Berikut Hasil Hitung Cepat Pemilu di Semarang dan Jateng

Sementara hasil hitung cepat di tingkat Kota Semarang Prabowo Gibran juga unggul dengan perolehan 47,69 disusul Ganjar Mahfud dengan 37,09 persen serta lagi-lagi Anies Muhaimin di posisi buncit dengan 15,22.

Di tingkat Provinsi Jawa Tengah Prabowo Gibran telah mamph melampaui perolehan di atas 50 persen dengan angka pasti yaitu 52,73 persen.

Baca Juga: LIVE HASIL HITUNG Sementara, Prabowo-Gibran Memimpin di Kecamatan Candisari Kota Semarang

Sementara itu, perolehan Ganjar Mahfud yang diharapkan signifikan di kandang banteng malah cuma memperoleh 34,31 persen. Sedangkan Anies Muhaimin semakin terbenam dengan perolehan 12,96 persen.

Kemudian dari semua data hitung cepat yang dihitung KPU menunjukkan dalam hitung cepat secara nasional, Anies-Muhaimin di posiai buncit 24,56 kemudian di atasnya ada Ganjar Mahfud dengan perolehan 19,43 dan di posisi puncak jelas dipegang Prabowo Gibran dengan 56,01 persen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.