AKURAT.CO, Mahasiswa Progdi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta pada 15 Januari 2024.
Rombongan yang dipimpin Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi itu diterima Kepala Bagian Humas Mahkamah Agung, Andika, SH, MH bersama Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr Riki Perdana R Waruwu, SH, MH.
Indarto yang mewakili Rektor USM Dr Supari priambodo, ST, MT mengatakan, tujuan KKL ini adalah mahasiswa ingin belajar di MA sebagai benteng terakhir para pencari keadilan.
''Melalui KKL mahasiswa dapat mengintegrasikan dan mengimplementasikan ilmu yang telah dikuasainya ke dalam praktik kuliah kerja lapangan. Selain itu mahasiswa dapat mengembangkan pemahaman mengenai objek institusi pemerintah,'' katanya.
Baca Juga: Bursa Calon Walikota Semarang: Yoyok Sukawi Tarik Perhatian Generasi Muda
Sementara itu, Dr Riki dalam paparannya mengatakan, hakim harus merdeka. Artinya, hakim tidak bisa dipengaruhi oleh pihak mana pun.
Dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1), kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
''Selanjutnya pada ketentuan pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang,'' ujarnya.
Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, S Sos, SH, MM, MH mengatakan, KKL diikuti 63 mahasiswa semester tiga. Mereka terdiri atas polisi, hakim, jaksa, TNI, satpol PP, advocat, dokter, ekonom, arsitek, pegawai Bank, pegawai pajak, dan ASN Pemerintahan.
''Melalui KKL ini, kami berharap, mereka dapat menambah wawasan kecerdasan, sesuai konsentrasi mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Bisnis,'' ungkapnya.
Menurutnya, mahasiswa secara kritis dan komprehensif dapat menyinergikan teori-teori yang diajarkan oleh para profesor dan doktor di kampus, dengan realita kebijakan dan politik kekuasaan yang ada di organisasi pemerintah (Goverment Organization) untuk bekal sebagai negarawan yang santun dan cerdas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'








