Anggaran DPU Untuk Penanganan Banjir Akan Diawasi DPRD Kota Semarang

AKURAT.CO, DPRD Kota Ssmarang akan mengawasi penggunaan APBD 2024 yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang sebagian besar akan digunakan untuk pembangunan penanganan banjir di Kota Semarang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Joko Santoso mengatakan Komisi C telah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPU terkait dengan perencanaan kegiatan tahun 2024.
Joko memaparkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 465 miliar, pembangunan yang akan dilakukan sebagian besar adalah untuk penanganan banjir. Pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran agar tepat sasaran.
“Alokasinya sudah disampaikan dan dari sekian miliar, prosentase pembangunan untuk penanganan banjir lebih banyak,” kata Joko, Jumat (19/1/2024).
Ia menjelaskan saat ini konsentrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memang untuk melaksanakan RPJMD yakni untuk mengurangi genangan banjir.
Misalnya saja di kawasan Kota Lama yang memang rawan banjir. Seperti diketahui kawasan tersebut memang tempat penampungan air menuju ke sungai kurang besar sehingga akan dilakukan pelebaran.
“Ada juga pembangunan pendamping sungai di Tlogosari Kulon, pompa di bandar Harjo , pompa di tanah mas,” bebernya.
Upaya yang saat ini bisa dilakukan adalah dengan membangun rumah pompa dan menambahkan pompa-pompa yang sudah ada.
Ia menilai dengan besarnya anggaran memang belum memungkinkan untuk penanganan banjir baik di Semarang bawah maupun Semarang atas.
Namun ada upaya-upaya untuk mencegah banjir salah satunya dengan tidak menggunakan air tanah secara berlebihan.
Pasalnya, dengan penggunaan air tanah secara berlebihan maka akan membuat penurunan muka tanah. Saat ini saja penurunan muka tanah dalam setahun sudah turun 10 cm.
“Misalnya menggunakan air bawah tanah terlalu banyak dan antisipasinya mensosialisasikan bagi masyarakat di Semarang bawah ini wajib menggunakan PDAM. Jadi tidak hanya membangun tapi juga harus ada upaya preventif yang dilakukan untuk anak cucu kita,” paparnya.
Pihaknya meminta ada pengawasan penggunaan air tanah yang bisa dikerjasamakan dengan aparat penegak hukum. Terutama kawasan-kawasan zona merah seperti di Semarang Barat, Semarang Utara, Gayamsari dan Genuk.
“Sebisa mungkin bekerjasama dengan penegak hukum agar bisa mengawasi untuk tidak mengambil air bawah tanah,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










