Anggaran DPU Untuk Penanganan Banjir Akan Diawasi DPRD Kota Semarang

AKURAT.CO, DPRD Kota Ssmarang akan mengawasi penggunaan APBD 2024 yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang sebagian besar akan digunakan untuk pembangunan penanganan banjir di Kota Semarang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Joko Santoso mengatakan Komisi C telah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPU terkait dengan perencanaan kegiatan tahun 2024.
Joko memaparkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 465 miliar, pembangunan yang akan dilakukan sebagian besar adalah untuk penanganan banjir. Pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran agar tepat sasaran.
“Alokasinya sudah disampaikan dan dari sekian miliar, prosentase pembangunan untuk penanganan banjir lebih banyak,” kata Joko, Jumat (19/1/2024).
Ia menjelaskan saat ini konsentrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memang untuk melaksanakan RPJMD yakni untuk mengurangi genangan banjir.
Misalnya saja di kawasan Kota Lama yang memang rawan banjir. Seperti diketahui kawasan tersebut memang tempat penampungan air menuju ke sungai kurang besar sehingga akan dilakukan pelebaran.
“Ada juga pembangunan pendamping sungai di Tlogosari Kulon, pompa di bandar Harjo , pompa di tanah mas,” bebernya.
Upaya yang saat ini bisa dilakukan adalah dengan membangun rumah pompa dan menambahkan pompa-pompa yang sudah ada.
Ia menilai dengan besarnya anggaran memang belum memungkinkan untuk penanganan banjir baik di Semarang bawah maupun Semarang atas.
Namun ada upaya-upaya untuk mencegah banjir salah satunya dengan tidak menggunakan air tanah secara berlebihan.
Pasalnya, dengan penggunaan air tanah secara berlebihan maka akan membuat penurunan muka tanah. Saat ini saja penurunan muka tanah dalam setahun sudah turun 10 cm.
“Misalnya menggunakan air bawah tanah terlalu banyak dan antisipasinya mensosialisasikan bagi masyarakat di Semarang bawah ini wajib menggunakan PDAM. Jadi tidak hanya membangun tapi juga harus ada upaya preventif yang dilakukan untuk anak cucu kita,” paparnya.
Pihaknya meminta ada pengawasan penggunaan air tanah yang bisa dikerjasamakan dengan aparat penegak hukum. Terutama kawasan-kawasan zona merah seperti di Semarang Barat, Semarang Utara, Gayamsari dan Genuk.
“Sebisa mungkin bekerjasama dengan penegak hukum agar bisa mengawasi untuk tidak mengambil air bawah tanah,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'









