Bawaslu Awasi Secara Melekat 525 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di Kota Semarang

AKURAT.CO, Bawaslu Kota Semarang awasi melekat proses sortir lipat di Gudang Logistik KPU Kota Semarang, Rabu (10/1/2024)
Anggota Bawaslu Kota Semarang mengatakan, pengawasan sortir lipat dilakukan untuk memetakan surat suara yang baik dan rusak serta memastikan petugas sortir lipat bertugas sesuai aturan dan mematuhi tata tertib yang diberlakukan oleh KPU Kota Semarang.
"Bawaslu tetap memastikan agar proses sortir lipat dilakukan secara teliti. Jika ada surat suara yang sobek ataupun salah cetak, pelaksana sortir diminta untuk melaporkan ke petugas KPU," kata Euis.
Baca Juga: Mbak Ita Gencarkan Program Pembangunan Kota Semarang di Tahun 2024
Lebih lanjut Euis juga menyampaikan setiap harinya akan ada jajaran pengawas Pemilu yang melakukan pengawasan secara melekat.
Euis selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat juga menegaskan bahwa pengawasan sortir lipat penting dilakukan untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan pendistribusian surat suara sesuai TPS maupun potensi tertukar surat suara karena harus sesuai peruntukan daerah pemilihan (Dapil).
“Kita awasi secara melekat terdapat 105 tim yang bertugas dimana setiap tim ada 5 orang petugas sehingga total petugas 525 sortir lipat, sejauh ini belum terdapat pelanggaran, karena pengawas Pemilu dan pelaksana berkomitmen untuk bersinergi bersama-sama mengawal tata tertib dan tata cara pelaksanaan sortir lipat sesuain dengan KPT KPU No 1395." jelasnya.
Baca Juga: Kasus Perdagangan Anjing Ilegal, Polrestabes Semarang Tetapkan 5 Tersangka
Selain itu setelah melakukan pengawasan setiap harinya petugas yang mengawasi juga harus memastikan jumlah rekapitulasi harian sebagai data yang harus dipastikan progres kerja setiap harinya.
Euis berharap dengan pengawasan secara melekat nantinya proses sortir lipat akan tertata dengan baik sehingga saat didistribusikan ke masing masing TPS akan tepat jenis, tepat jumlah, tepat sasaran dan proporsional sesuai kebutuhan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










