Beredar Daging Glonggongan Tak Layak Konsumsi di Semarang, Dinas Pertanian Akan Tempuh Jalur Hukum

Akurat.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tak akan segan-segan menempuh jalur hukum bagi pedagang yang bandel menjual daging busuk atau tak layak konsumsi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menanggapi adanya temuan daging gelonggongan dan busuk seberat 100 kilogram yang masuk ke Kota Semarang dan akan diperjual belikan.
Dirinya menjelaskan, daging tak layak konsumsi itu ditemukan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian.
Menurutnya, daging busuk yang ditemukan beredar di pasaran adalah ulah pedagang yang memasukkan distribusi daging ke Kota Semarang dari luar daerah tanpa melalui tahap pemeriksaan.
“Di situ ketangkap mereka yang tidak masuk ke kantor kami, kemudian membawa campuran daging glonggongan seperti itu atau biasanya membawa jeroan yang tidak sehat ke pasar,” ujarnya, Senin (18/12/2023).
Dirinya menjelaskan, jika aturan distribusi daging di Kota Semarang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007. Di dalam regulasi itu, setiap pedagang wajib mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang.
“Jadi memang setiap malam dari pukul 00.01 sampai 06.00 kita standby di kantor memeriksa daging-daging yang mau masuk di Kota Semarang. Inilah pengawasan yang kita lakukan jadi ada SKKH surat keterangan kesehatan hewan. Tapi ya memang ada penjual daging yang kadang-kadang mereka di luar kontrol kita,” paparnya.
Dirinya menambahkan jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan. Namun jika masih nekat kembali menjual daging busuk pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau di perda sampai ke pidana, tapi kita pola pembinaan dulu. Kita terus lakukan pembinaan, tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada seluruh pedagang untuk wajib menaati peraturan yang ada jika akan memasukkan daging ke Kota Semarang untuk diperjual belikan.
Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti dampak gangguan kesehatan dan permasalahan lainnya, ketika menjual daging tak layak konsumsi.
Ke depan, ia meminta agar OPD terkait bisa lebih memperketat pengawasannya. Apalagi saat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kebutuhan daging melonjak.
“Diharapkan semua daging masuk harus melewati pemeriksaan Dinas Pertanian. Jadi kalau ada daging tidak melewati tidak ada surat lolos layak ya itu nanti akan bermasalah, baik dengan pemerintah, penegak hukum, atau masyarakat. Jadi saya minta ada pengawasan lebih ketat apalagi jelang Nataru,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat






