Dua Pemuda Edarkan Ribuan Butir Pil Koplo dibekuk Sat Narkoba Polres Rembang

AKURAT.CO, Jajaran Polres Rembang menangkap dua orang tersangka pengedar ribuan butir pil koplo. Salah satu tersangka merupakan seorang kurir paket pada sebuah perusahaan jasa ekspedisi.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi didampingi Kasat Narkoba AKP Sulhan Mulyadi, KBO Sat Narkoba Ipda Adik Widiyanto, Kasi Humas Ipda M. Ansori dan Kasi Propam Ipda M. Yuhar Panduwinata menjelaskan dua tersangka pria inisial GS (21) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sulang dan MH (27) warga Desa Soditan, Kecamatan Lasem.
"Tersangka GS warga Kebonagung, Sulang, sementara MH warga Soditan, Lasem. Mereka ini berbeda jaringan. Salah satunya berprofesi kurir paket," kata AKBP Suryadi pers rilis di lobi Mapolres Rembang, Selasa (21/11/2023).
Suryadi mengungkapkan, dari penangkapan dua tersangka itu, pihaknya mengamankan 3.032 butir pil koplo yang berbeda merek, berlogo Y dan LL.
"Dari tersangka GS diamankan sebanyak 2.440 butir tablet berwarna putih berlogo Y. Sedangkan dari tersangka MH berhasil diamankan 592 butir tablet berwarna putih, berlogo LL," terang Suryadi.
Menurut Suryadi, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, ada dua wilayah yang jadi sasaran lokasi pengedaran. Yakni di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Lasem. Sementara, wilayah pemasoknya dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur.
"Jadi barang-barang ini didapat dari Kabupaten Blora untuk yang tersangka GS, sedangkan yang tersangka MH dari Surabaya," ungkap Suryadi.
"Kami amankan keduanya sesaat setelah melakukan transaksi. TKP penangkapannya di Jalur Pantura Desa Punjulharjo sama di sebuah kafe di Desa Mondoteko," imbuh Suryadi.
Saat pers rilis, kedua tersangka dihadirkan di hadapan awak media. Tersangka GS mengaku dirinya menjual pil koplo secara eceran. Harga Rp 40 ribu per bungkus isi 10 butir.
" (Harga belinya) 1.000 butir Rp 400 ribu. (Untung) Nggak banyak," kata GS saat ditanyai awak media. GS mengaku sudah tiga bulan ini jualan pil koplo.
Kedua tersangka dikenai Pasal 435 dan Pasal 138, Ayat 2 dan atau Pasal 436, Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya berupa kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak RP 5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat









