Berapa Liter Beras yang Bisa Dipakai untuk Bayar Zakat Fitrah Pada Ramadhan 2025 Ini? Simak Penjelasannya

JATENG.AKURAT.CO, Sinak Penjelasan Berapa Liter Beras yang Bisa Dipakai untuk Bayar Zakat Fitrah Pada Ramadhan 2025 Ini? Selengkapnya di Artikel Ini.
Beras adalah salah satu makanan pokok yang bisa dipakai untuk membayar zakat fitrah di Indonesia.
Lantas, zakat fitrah berapa liter beras yang bisa dipakai untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah pada 2025?
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadhan 2025 sampai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri bagi orang yang berpuasa.
Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Setiap muslim yang memenuhi persyaratan harus melaksanakan kewajiban membayar zakat untuk melengkapi ibadah mereka.
Baca Juga: Baznas Jateng MoU dengan BRI, Bayar Zakat, Infaq, dan Sedekah Makin Mudah dengan Qris
Syaratnya antara lain beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan uang atau beras. Nominal zakat fitrah dapat berbeda setiap tahun karena menyesuaikan dengan dinamika harga makanan pokok di pasaran.
Lantas Berapa liter beras untuk dipakai bayar zakat fitrah pada Ramadhan 2025 Ini?
Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah 2025 telah ditetapkan sebesar Rp47 ribu.
Nominal tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi.
Besaran zakat fitrah telah diatur dalam Islam, yakni setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok per orang di daerah tempat tinggalnya.
Misalnya di Indonesia dengan penduduk yang mengkonsumsi nasi dari beras, maka zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Baca Juga: BAZNAS Kota Semarang Tanamkan Hidup Sehat Dalam Program Pentasharufan Zakat
Zakat fitrah juga boleh dibayar dalam bentuk uang asalkan besarannya setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras tersebut.
Selain besaran nilai zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
Meski demikian, umat Islam yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,
Dan dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Baznas Jepara Salurkan Program Zakat Produktif ke Warga Karimunjawa
Lalu Kapan waktu membayar zakat fitrah pada Ramadhan 2025 Ini?
Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Ied, maka diterima sebagai zakat fitrah.
Namun, bagi yang membayarnya setelah sholat Ied, maka akan tergolong sebagai sedekah sunnah biasa.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri, saat sebelum khatib naik mimbar.
Itulah Penjelasan mengenai Berapa Liter Beras yang Bisa Dipakai untuk Bayar Zakat Fitrah Pada Ramadhan 2025 Ini. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










