Polres Salatiga Amankan 4 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

AKURAT.CO, SALATIGA - Kepolisian Resor (Polres) Salatiga berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil yarindu dan obat tramadol pada Rabu (16/8/2023).
Operasi ini merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca Juga: Polda Jateng Siapkan Patroli SIBER Amankan Kerusuhan Pemilu
Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para tersangka dengan mendapatkan barang bukti 1925 butir pil yarindu, 55 butir tramadol dan 6,36 gram sabu-sabu.
Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 tersangka dengan inisal AL (24) warga Sidorejo Kota Salatiga), AS (20) warga Bawen Kabupaten Semarang, C (26) warga Getasan Kabupaten Semarang) dan R (24) warga Sidorejo Kota Salatiga.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk paket-paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan obat tramadol.
Kapolres Salatiga menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jateng Ringkus Jaringan Peretas HP Modus File APK
Para pelaku terjerat dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.
Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat





