Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyebar Video Asusila Kekasihnya Karena Nomernya Diblokir

AKURAT.CO - Seorang pria berinisal AAP (29) warga Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap melakukan tindakan nekat dengan menyebarkan video asusila ke media sosial gegara nomer ponselnya diblokir oleh sang kekasih gelapnya.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan awalnya korban yang berinisial TS (41) warga Kecamatan Kroya dan pelaku AAP adalah teman dan mereka berhubungan asmara.
Baca Juga: Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyebar Foto Telanjang Anak di Bawah Umur
"Pada Juli 2022, korban TS dihubungi oleh pelaku AAP dan diancam akan menyebarkan vidio yang berisi hubungan badan antara korban dengan pelaku karena korban telah memblokir nomer pelaku," ujar Franky dalam konferensi pers pada Selasa (15/8/2023).
Franky melanjutkan, pada oktober 2022 korban mendapatkan informasi bahwa video tersebut sudah tersebar kebeberapa teman korban di instagram, facebook dan whatsapp sehingga korban merasa malu.
Baca Juga: Ducting Kabel Optik di Kawasan Segitiga Emas Kota Semarang Dimulai
"Korban melaporkan sendiri ke Polresta Cilacap dan pelaku berhasil ditangkap kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Franky.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






