Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Skema Click to Earn Berkedok Investasi

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan nama Snapboost, sebuah platform yang mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial melalui sistem Click to Earn (C2E).
Melalui skema tersebut, peserta dijanjikan memperoleh penghasilan dengan mengerjakan tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform media sosial.
Namun, di balik tawaran tersebut, Snapboost diduga menjalankan aktivitas investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan hasil koordinasi Satgas PASTI, Snapboost menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan dana terlebih dahulu untuk dapat mengerjakan berbagai tugas di media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Platform tersebut juga menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
Selain itu, Satgas PASTI menemukan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia.
Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi pola operasi yang dilakukan pelaku dengan secara berkala mengganti alamat tautan (URL) menggunakan nama yang berbeda-beda.
Meski demikian, tampilan, fitur, serta mekanisme operasional platform tetap dipertahankan sehingga diduga saling berkaitan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan.
Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Kami kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis.
Masyarakat juga perlu mewaspadai skema yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa," kata Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, dalam siaran pers, Selasa (28/7/2026).
Hudiyanto juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.
Laporan dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemblokiran rekening pelaku sekaligus mendukung proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 2Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 3Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 4Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 5Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 6Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 7Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 8Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta
- 9Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 10Bukan Batal! Fabrizio Romano: Barcola ke Liverpool Masih Hidup dan Kian Menggembirakan




