Jateng

Update OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah, Lima Orang Diamankan

Arixc Ardana | 10 Juli 2026, 09:28 WIB
Update OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah, Lima Orang Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik mengamankan total lima orang dalam operasiSalah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

JATENG.AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Lembaga antirasuah memastikan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik mengamankan total lima orang dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026).

Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, selain Etik Suryani, empat orang lainnya juga turut diamankan.

Namun hingga saat ini KPK belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing pihak karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujarnya.

Seluruh pihak yang diamankan saat ini menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum diberangkatkan ke Jakarta.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses awal pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara yang dilakukan penyidik KPK.

Budi menjelaskan, pada Jumat pagi, seluruh pihak yang diamankan dijadwalkan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.

"Pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Budi.

Pemindahan para pihak ke Jakarta menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara, mengingat KPK akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang terjaring dalam OTT, termasuk mengklarifikasi dugaan aliran dana maupun konstruksi perkara yang sedang didalami.

Sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku di KPK, lembaga antirasuah memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum memutuskan apakah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Hingga Jumat pagi, KPK belum mengungkap secara rinci kronologi operasi tangkap tangan tersebut, termasuk lokasi penangkapan, barang bukti yang diamankan maupun besaran dugaan uang yang berkaitan dengan perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat.

Dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah juga menambah daftar modus tindak pidana korupsi yang kerap menjadi fokus penindakan KPK di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menegaskan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap setelah proses pemeriksaan awal selesai dan keputusan mengenai status hukum para pihak yang diamankan telah ditetapkan.

Seluruh perkembangan resmi akan diumumkan melalui konferensi pers setelah batas waktu pemeriksaan 1 x 24 jam berakhir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.