Modus Haji Furoda, Seorang Ibu Residivis Raup Ratusan Juta Hasil Menipu Jamaahnya di Purworejo

JATENG.AKURAT.CO, Seorang ibu residivis kasus penipuan meraup ratusan juta rupiah dari modus penipuan pemberangkatan haji khusus (Furoda) berbiaya murah di Purworejo.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano setelah pihaknya mendapat laporan seorang warga yang merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah menyetor ratusan juta rupiah.
Korban bernama Gunawan melaporkan kasus tersebut pada Februari 2022. Pelaku berinisial NS (57), warga Kecamatan Banyuurip, menawarkan paket haji Furoda 2022 senilai Rp160 juta melalui biro travel PT Madani Alam Semesta.
"Pelaku menjanjikan masa tunggu hanya satu setengah tahun. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak diberangkatkan," ungkap Kapolres, Senin (16/6/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa biro travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan haji Furoda dan hanya melayani umrah.
Uang yang disetorkan korban pun digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yakni investasi.
Polisi menangkap tersangka pada Senin, 26 Mei 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi surat perjanjian pendaftaran haji Furoda tertanggal 23 Maret 2022, serta sejumlah kwitansi pembayaran senilai total Rp152,3 juta.
NS diketahui merupakan residivis kasus penipuan arisan yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara pada 2022.
Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kulon Progo untuk kasus serupa.
"Diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," tambah AKBP Andry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran ibadah haji dan umrah yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tak masuk akal.
Masyarakat diminta untuk memverifikasi legalitas biro travel serta memastikan prosedur sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 3Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 7Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat




