Modus Haji Furoda, Seorang Ibu Residivis Raup Ratusan Juta Hasil Menipu Jamaahnya di Purworejo

JATENG.AKURAT.CO, Seorang ibu residivis kasus penipuan meraup ratusan juta rupiah dari modus penipuan pemberangkatan haji khusus (Furoda) berbiaya murah di Purworejo.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano setelah pihaknya mendapat laporan seorang warga yang merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah menyetor ratusan juta rupiah.
Korban bernama Gunawan melaporkan kasus tersebut pada Februari 2022. Pelaku berinisial NS (57), warga Kecamatan Banyuurip, menawarkan paket haji Furoda 2022 senilai Rp160 juta melalui biro travel PT Madani Alam Semesta.
"Pelaku menjanjikan masa tunggu hanya satu setengah tahun. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak diberangkatkan," ungkap Kapolres, Senin (16/6/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa biro travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan haji Furoda dan hanya melayani umrah.
Uang yang disetorkan korban pun digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yakni investasi.
Polisi menangkap tersangka pada Senin, 26 Mei 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi surat perjanjian pendaftaran haji Furoda tertanggal 23 Maret 2022, serta sejumlah kwitansi pembayaran senilai total Rp152,3 juta.
NS diketahui merupakan residivis kasus penipuan arisan yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara pada 2022.
Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kulon Progo untuk kasus serupa.
"Diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," tambah AKBP Andry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran ibadah haji dan umrah yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tak masuk akal.
Masyarakat diminta untuk memverifikasi legalitas biro travel serta memastikan prosedur sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 6Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 7Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 8Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'
- 9Bukan Sekadar Ganti Pelatih, Liverpool Siap Rekrut 5 Pemain Baru di Era Iraola
- 10Newcastle Sikat Brighton, Tottenham, dan Chelsea: Resmi Amankan Kiper Masa Depan Prancis




