Modus Haji Furoda, Seorang Ibu Residivis Raup Ratusan Juta Hasil Menipu Jamaahnya di Purworejo

JATENG.AKURAT.CO, Seorang ibu residivis kasus penipuan meraup ratusan juta rupiah dari modus penipuan pemberangkatan haji khusus (Furoda) berbiaya murah di Purworejo.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano setelah pihaknya mendapat laporan seorang warga yang merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah menyetor ratusan juta rupiah.
Korban bernama Gunawan melaporkan kasus tersebut pada Februari 2022. Pelaku berinisial NS (57), warga Kecamatan Banyuurip, menawarkan paket haji Furoda 2022 senilai Rp160 juta melalui biro travel PT Madani Alam Semesta.
"Pelaku menjanjikan masa tunggu hanya satu setengah tahun. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak diberangkatkan," ungkap Kapolres, Senin (16/6/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa biro travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan haji Furoda dan hanya melayani umrah.
Uang yang disetorkan korban pun digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yakni investasi.
Polisi menangkap tersangka pada Senin, 26 Mei 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi surat perjanjian pendaftaran haji Furoda tertanggal 23 Maret 2022, serta sejumlah kwitansi pembayaran senilai total Rp152,3 juta.
NS diketahui merupakan residivis kasus penipuan arisan yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara pada 2022.
Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kulon Progo untuk kasus serupa.
"Diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," tambah AKBP Andry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran ibadah haji dan umrah yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tak masuk akal.
Masyarakat diminta untuk memverifikasi legalitas biro travel serta memastikan prosedur sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 2Apakah Besok Senin 24 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama Maulud Nabi? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 6Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 7Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 8Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 9Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 10Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta






