Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi Karena Lakukan Rudapaksa Terhadap Bocah Usia 5 Tahun

AKURAT.CO, Seorang pria berusia 41 tahun berinisial TP ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah berusia 5 tahun yang merupakan teman main anaknya sendiri.
TP dan korban sendiri adalah tetangga yang merupakan warga Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan dalam penjelasannya mengatakan, penangkapan tersangka setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban pada Sabtu (24/2/2024) lalu.
Baca Juga: Kapan KPU Umumkan Perolehan Suara Pemilu? Cek Tanggalnya!
“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/24).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis (18/1/24) sekira pukul 17.00 WIB.
"Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan", kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersebut, korban pulang kerumahnya dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan TP ke Polisi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







