Seorang Ayah Paksa Anak Tirinya Lakukan Hubungan Badan Selama 6 Tahun di Banyumas, Sekarang Diamankan Polisi

AKURAT.CO, Seorang pria berinisial R (46) warga Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena tega setubuhi anak tirinya berinisial LS (16) selama bertahun-tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.
Baca Juga: Penuh Haru, Kisah Wanita Lampiaskan Dendam Kepada Mantan Tunangannya Karena Batal Nikah
Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) alamat Kecamatan Mrebet Purbalingga, melaporkan R kepada pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R pada hari Rabu (24/1/24) di berkoh Purwokerto Selatan", kata Kasat Reskrim, Selasa (30/1/2024)
Dari hasil pemeriksaan, diketahui persetubuhan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 wib di rumah yang beralamat di Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.
Baca Juga: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Detail Lengkap Susunan Pemain Menjelang Big Match BRI Liga 1
Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya", ungkap Kasat Reskrim.
Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampe memberitahu ibunya.
Baca Juga: Sanksi Keras Kepada Pelatih Pasuruan United dan Pemain NZR di Liga 3 Jatim
"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara", pungkas Kasat Reskrim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat








