Bea Cukai Kudus Berhasil Ungkap Penimbunan Rokok Illegal di Tiga Bangunan di Desa Brantaksekartaji

AKURAT.CO, Pada pekan ke-4 awal tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali menunjukkan ketangguhan mereka dalam menindak pelanggaran perdagangan rokok ilegal.
Tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 296.640 batang rokok illegal yang ditimbun di 3 bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, tim mendapatkan informasi tentang adanya tiga bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok illegal di sekitar wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Kuliner Nusantara: Cakwe, Menjelajahi Kelezatan dan Fakta Menarik di Setiap Gigitannya
Dengan cepat, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus meluncur untuk mencari lokasi bangunan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari analisis intelijen.
Pada pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan pertama dan segera melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan pada bangunan pertama menunjukkan adanya 46.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, seperti FLASH BOLD, SEVEN, GUCI, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, ditemukan 2.400 batang rokok jenis SKM dengan merek RASTEL BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Setelah menemukan bangunan pertama, tim melanjutkan pencarian untuk dua bangunan lainnya yang diduga digunakan untuk menimbun rokok illegal.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi dua bangunan lainnya dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 180.840 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, bersama dengan 22.800 batang rokok jenis SKM dengan merek APPLE GOLD, LiNK BOLD MERAH, ABS, R7, dan LiNK BOLD BIRU yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Tambahan 9.600 batang rokok jenis SPM juga ditemukan tanpa dilekati pita cukai.
Tim juga menemukan 35.000 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan yang disimpan dalam 1 karton dan 1 tray.
Rokok illegal yang berhasil diungkap oleh tim Bea Cukai Kudus tersebut diperkirakan senilai Rp 410.179.200, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 284.154.604.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Ia berharap bahwa partisipasi masyarakat ini dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Seluruh rokok illegal yang berhasil disita oleh Bea Cukai Kudus telah dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 2Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 3Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 4Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 5Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 6Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 7Apakah Besok Senin 24 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama Maulud Nabi? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 9Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 10Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta






