Jateng

Bea Cukai Kudus Berhasil Ungkap Penimbunan Rokok Illegal di Tiga Bangunan di Desa Brantaksekartaji

Theo Adi Pratama | 25 Januari 2024, 12:38 WIB
Bea Cukai Kudus Berhasil Ungkap Penimbunan Rokok Illegal di Tiga Bangunan di Desa Brantaksekartaji

AKURAT.CO, Pada pekan ke-4 awal tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali menunjukkan ketangguhan mereka dalam menindak pelanggaran perdagangan rokok ilegal.

Tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 296.640 batang rokok illegal yang ditimbun di 3 bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Sebelumnya, tim mendapatkan informasi tentang adanya tiga bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok illegal di sekitar wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Kuliner Nusantara: Cakwe, Menjelajahi Kelezatan dan Fakta Menarik di Setiap Gigitannya

Dengan cepat, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus meluncur untuk mencari lokasi bangunan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari analisis intelijen.

Pada pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan pertama dan segera melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan pada bangunan pertama menunjukkan adanya 46.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, seperti FLASH BOLD, SEVEN, GUCI, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga: Perjalanan Kota Semarang: Jejak Sejarah Nama Jalan di Kota Lumpia, Dari Jaman Penjajahan Belanda Hingga Sekarang

Selain itu, ditemukan 2.400 batang rokok jenis SKM dengan merek RASTEL BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Setelah menemukan bangunan pertama, tim melanjutkan pencarian untuk dua bangunan lainnya yang diduga digunakan untuk menimbun rokok illegal.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi dua bangunan lainnya dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Makna Poster Film Glenn Fredly The Movie: Poster yang Mencerahkan Tentang Kasih Sayang, Persatuan, dan Satu Cinta

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 180.840 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, bersama dengan 22.800 batang rokok jenis SKM dengan merek APPLE GOLD, LiNK BOLD MERAH, ABS, R7, dan LiNK BOLD BIRU yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Tambahan 9.600 batang rokok jenis SPM juga ditemukan tanpa dilekati pita cukai.

Tim juga menemukan 35.000 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan yang disimpan dalam 1 karton dan 1 tray.

Rokok illegal yang berhasil diungkap oleh tim Bea Cukai Kudus tersebut diperkirakan senilai Rp 410.179.200, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 284.154.604.

Baca Juga: Profil Marthino Lio: Aktor Tampan yang Memerankan Sang Legenda Musik dalam Film Glenn Fredly The Movie

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Ia berharap bahwa partisipasi masyarakat ini dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Seluruh rokok illegal yang berhasil disita oleh Bea Cukai Kudus telah dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.