Gugatan Pelecehan Seksual Vin Diesel Dibatalkan! Hakim Tolak Kasus Karena Masalah Yurisdiksi Georgia-California

JATENG.AKURAT.CO, Gugatan hukum yang diajukan oleh mantan asisten Vin Diesel, Asta Jonasson, atas tuduhan pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2010, akhirnya dibatalkan oleh seorang hakim pada hari Rabu.
Pembatalan ini dilakukan atas dasar bahwa hukum California tidak berlaku di Georgia, lokasi di mana insiden tersebut diduga terjadi.
Jonasson menggugat Diesel di Pengadilan Tinggi Los Angeles pada tahun 2023, menuduh aktor tersebut melakukan pelecehan di kamar hotelnya di Atlanta saat syuting film Fast Five.
Pencabutan Gugatan Berdasarkan Yurisdiksi
Hakim Daniel M. Crowley sebelumnya telah menolak empat dari sepuluh klaim Jonasson karena melewati batas waktu (statute of limitations).
Dalam putusan hari Rabu, enam klaim sisanya ditolak karena kurangnya yurisdiksi.
“Tidak dapat disangkal bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi di Atlanta, Ga,” tulis hakim Crowley.
Ia menambahkan bahwa klaim tersebut "gagal sebagai masalah hukum karena undang-undang California dianggap tidak memiliki efek ekstrateritorial kecuali Badan Legislatif secara tegas menyatakan sebaliknya dalam mengadopsi undang-undang tersebut.”
Secara historis, seluruh gugatan Jonasson seharusnya sudah melewati batas waktu gugatan.
Namun, Undang-Undang Akuntabilitas Pelecehan Seksual dan Penutupan (Sexual Abuse and Cover-Up Accountability Act) yang ditandatangani oleh Gubernur Gavin Newsom pada tahun 2022 menghidupkan kembali kasus-kasus pelecehan tertentu yang terjadi sejak tahun 2009—tetapi hakim memutuskan tidak ada yang menunjukkan UU tersebut berlaku di luar California.
Reaksi Pihak Terlibat
Pihak Jonasson: Pengacara Jonasson menyatakan rencana mereka untuk mengajukan banding.
"Pengadilan tidak memutuskan apa pun tentang kebenaran tuduhan Ms. Jonasson," kata mereka.
"Putusan itu didasarkan pada teknis hukum, yang dengan hormat kami tidak setujui. Ms. Jonasson berniat mengajukan banding."
Pihak Diesel: Pengacara Vin Diesel, Bryan Freedman, yang sebelumnya menyangkal tuduhan tersebut, menyambut baik keputusan hakim.
"Kami berterima kasih bahwa pengadilan mengakhiri gugatan yang tidak berdasar ini," kata Freedman. "Kami senang masalah ini telah diselesaikan sepenuhnya."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






