Jateng

Sejarah dan Profil Singkat Bank Jateng: Membangun Jawa Tengah dari Generasi ke Generasi

Theo Adi Pratama | 5 Maret 2024, 17:34 WIB
Sejarah dan Profil Singkat Bank Jateng: Membangun Jawa Tengah dari Generasi ke Generasi

AKURAT.CO, Nama Bank jateng saat ini tengah disorot media terkait pemberitaan adanya dugaan skandal gratifikasi yang mana juga memunculkan nama mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Bank Jateng sendiri telah menjadi salah satu bank yang sangat diperhitungkan di Jawa Tengah ini dimana masyarakat juga turut menjadi nasabah dan perkembangan Bank Jateng dari tahun ke tahun meningkat.

Baca Juga: Mantan Gubernur Ganjar Pranowo Terlibat Dugaan Suap, KPK Diminta Usut Bank Jateng

Profil dan Sejarah Bank Jateng

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, yang kemudian dikenal sebagai Bank Jateng, telah menjadi salah satu institusi keuangan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi daerah Jawa Tengah.

Berawal dari didirikannya Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada tanggal 6 April 1963 di Semarang, perjalanan panjang telah dijalani untuk mencapai posisi terhormatnya saat ini.

Didirikan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pemerintah Umum & Otonomi Daerah No. DU 57/1/35 tanggal 13 Maret 1963, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah segera mendapat ijin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral No. 4/Kep/MUBS/63 tanggal 14 Maret 1963.

Tujuan pendirian Bank ini sangat jelas: untuk mengelola keuangan daerah sebagai pemegang Kas Daerah dan untuk memberikan kredit kepada pengusaha kecil sehingga dapat membantu meningkatkan ekonomi daerah.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah adalah milik bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota/Kabupaten se-Jawa Tengah.

Selama perjalanan panjangnya, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan usaha.

Baca Juga: Dugaan Skandal Gratifikasi Bank Jateng: Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Diduga Terlibat

Dari awalnya menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 1969, kemudian menjadi Perusahaan Daerah (Perusda) pada tahun 1993, hingga akhirnya berubah menjadi Perseroan Terbatas pada tahun 1999.

Pada tanggal 7 Mei 1999, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah mengikuti Program Rekapitalisasi Perbankan dan menyelesaikan program rekapitalisasi pada tanggal 7 Mei 2005.

Selama proses ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah kembali membeli kepemilikan saham yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Sebagai langkah untuk menampilkan citra positif perusahaan setelah lepas dari program rekapitalisasi, manajemen Bank Jateng memutuskan untuk mengubah logo dan panggilan perusahaan.

Dengan berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.68 tanggal 7 Mei 2005 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C.17331 HT.01.04.TH.2005 tanggal 22 Juni 2005, nama sebutan Bank berubah menjadi Bank Jateng.

Visi Bank Jateng adalah menjadi bank terpercaya yang menjadi kebanggaan masyarakat, mampu menunjang pembangunan daerah.

Baca Juga: Mengenal Tokoh Pewayangan dari Perspektif Sejarah dan Budaya: Sanghyang Asmara, Dewa Kasih dan Kehidupan Harmonis

Untuk mencapai visi tersebut, Bank Jateng memiliki misi yang kuat, antara lain memberikan layanan prima dengan teknologi modern, membangun budaya bank yang sehat, mendukung pertumbuhan ekonomi regional, dan meningkatkan kontribusi pemilik.

Budaya perusahaan Bank Jateng didasarkan pada nilai-nilai "PRINSIP": Profesional, Integritas, Inovasi, dan Kepemimpinan.

Dengan prinsip ini, Bank Jateng bertekad untuk menjadi kekuatan yang mendorong pembangunan Jawa Tengah, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan menjadi teladan dalam industri perbankan.

Sebagai karyawan Bank Jateng, memiliki kesadaran dan kebanggaan dalam membangun Jawa Tengah adalah bagian dari identitas yang kami pegang teguh.

Bank Jateng tidak hanya menjadi sebuah lembaga keuangan, tetapi juga menjadi mitra pembangunan yang dapat diandalkan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.