Tak Patuhi Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, Ratusan SPBU di Jateng dan DIY Dikenai Sanksi Pertamina

AKURAT.CO SEMARANG, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik, kepada ratusan SPBU di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemberian sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut, melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat, yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Modus penyalahgunaan yang dilakukan, salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi.
Baca Juga: PT Pertamina Hulu Rokan Membuka Program Magang, Bisa Cek Kualifikasinya!
Penyalahgunaan ini, menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” papar Pjs. Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri di Semarang, Kamis 30 November 2023.
Pada periode Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT.
Rinciannya di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, di wilayah SA Tegal sanksi diberikan kepada 35 SPBU, dilanjutkan dengan DIY & Solo Raya sebanyak 85 SPBU.
Baca Juga: Raih Total Omzet 240 Juta Rupiah, Pameran UMKM Pertamina SMEXPO Semarang Sukses Digelar
"Sanksi yang diberikan yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU," tandas Thia, panggilan akrab Marthia.
SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU.
Temuan tersebut diantaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.
“Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan yang dilaukan SPBU seperti penyalahgunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak, tidak ada surat rekomendasi, serta tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen,” ujarnya.
Penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU ini mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi diseluruh wilayah Indonesia.
Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur, agar kuota yang ditetapkan benar- benar dimanfaatkan yang berhak.
Dengan diberlakukannya sanksi untuk SPBU wilayah Provinsi Jateng dan DIY, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU.
"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," ungkap Marthia.
Untuk memastikan penyaluran BBM termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait.
Apabila ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.
Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri, Pertamina Beri Apresiasi Ini
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunnakan BBM berkualitas Pertamina seperti Pertamax Series dan Dex Series,” tutup Marthia.
Pertamina mengapresi pelanggan setia yang terus menggunakan produk Pertamina.
Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM di SPBU dapat Pertamina Call Center (PCC) 135 ataupun e-mail pcc135@pertamina.com.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










