Teliti Hak Pekerja Perempuan di Perusahaan Asing di Jepara, Saekhu Raih Gelar Doktor Pascasarjana UIN Walisongo Semarang

Akurat.co – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang berhasil meraih gelar Doktor pada Program Pascasarjana UIN Walisongo Semarang.
Siding Promosi dihelat pada Jumat, (3/1) di Aula I Kampus 1 UIN Walisongo, Saekhu mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Jepara)”.
Dibimbing oleh Prof Dr. H. Muslich MA. Sebagai Promotor dan Dr .H. Ali Imron M.Ag selaku Co-Promotor. Penelitian bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja Perempuan dengan mempertimbangkan integrasi antara prinsip-prinsip hukum islam dan hukum positif.
“Kajian ini mengevaluasi bagaimana kebijakan internal Perusahaan di PMA dan PMDN yang mempengaruhi pemenuhan hak pekerja Perempuan di Kabupaten Jepara, termasuk didalamnya yaitu perlakuan hak cuti, upah, dan lingkungan kerja,” ungkap Saekhu.
Para Penguji dalam Ujian Terbuka Sidang Promosi Doktor tersebut ialah Rektor UIN Walisongo, Prof Dr H Nizar, M Ag selaku Ketua Sidang, Prof Dr H Musahadi, M Ag sebagai Sekretaris Sidang, Prof Dr Hj Martitah, M Hum : Penguji Eksternal, Prof Dr H Nur Khoirin, M Ag sebagai Penguji 7. Prof Drs H Abu Hapsin, MA, Ph D., selaku Penguji 8 Dr. H. Agus Nurhadi, MA. sebagai Penguji 9.
Saekhu mengatakan bahwa hak cuti bagi Perempuan yang diberkakukan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang hanya 1,5 bulan sebelum melahirkan sebaiknya direformulasi; yaitu Reformulasi pemenuhan hak cuti harus sesuai dengan maqosidus syariah tentang perlindungan jiwa menjadi prioritas utama; maka hak cuti bagi pekerja perempuan hamil adalah 6 bulan, dengan rincian 4 bulan di awal kehamilan dan 2 bulan sebelum menjelang kelahiran; hal ini karena Perempuan membutuhkan kesiapan mental dan psikologis dalam proses melahirkan.
“Studi kasus yang peneliti lakukan yaitu di Kabupaten Jepara yang mana 90% pekerja di PMA adalah perempuan. Bahwa reformulasi ini mengacu para teori liberal feminisme (Perempuan mendapatkan perubahan hukum yang lebih menguntungkan). Kenapa cuti sebaiknya 4 bulan diawal kehamilan, karena di usia itu rentan dan rawan terjadinya keguguran dan di usia 2 bulan menjelang kelahiran Perempuan membutuhkan kesiapan mental dan psikologis selama proses persalinan,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 2Apakah Besok Senin 24 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama Maulud Nabi? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 6Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 7Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 8Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 9Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 10Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta






