Teliti Hak Pekerja Perempuan di Perusahaan Asing di Jepara, Saekhu Raih Gelar Doktor Pascasarjana UIN Walisongo Semarang

Akurat.co – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang berhasil meraih gelar Doktor pada Program Pascasarjana UIN Walisongo Semarang.
Siding Promosi dihelat pada Jumat, (3/1) di Aula I Kampus 1 UIN Walisongo, Saekhu mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Jepara)”.
Dibimbing oleh Prof Dr. H. Muslich MA. Sebagai Promotor dan Dr .H. Ali Imron M.Ag selaku Co-Promotor. Penelitian bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja Perempuan dengan mempertimbangkan integrasi antara prinsip-prinsip hukum islam dan hukum positif.
“Kajian ini mengevaluasi bagaimana kebijakan internal Perusahaan di PMA dan PMDN yang mempengaruhi pemenuhan hak pekerja Perempuan di Kabupaten Jepara, termasuk didalamnya yaitu perlakuan hak cuti, upah, dan lingkungan kerja,” ungkap Saekhu.
Para Penguji dalam Ujian Terbuka Sidang Promosi Doktor tersebut ialah Rektor UIN Walisongo, Prof Dr H Nizar, M Ag selaku Ketua Sidang, Prof Dr H Musahadi, M Ag sebagai Sekretaris Sidang, Prof Dr Hj Martitah, M Hum : Penguji Eksternal, Prof Dr H Nur Khoirin, M Ag sebagai Penguji 7. Prof Drs H Abu Hapsin, MA, Ph D., selaku Penguji 8 Dr. H. Agus Nurhadi, MA. sebagai Penguji 9.
Saekhu mengatakan bahwa hak cuti bagi Perempuan yang diberkakukan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang hanya 1,5 bulan sebelum melahirkan sebaiknya direformulasi; yaitu Reformulasi pemenuhan hak cuti harus sesuai dengan maqosidus syariah tentang perlindungan jiwa menjadi prioritas utama; maka hak cuti bagi pekerja perempuan hamil adalah 6 bulan, dengan rincian 4 bulan di awal kehamilan dan 2 bulan sebelum menjelang kelahiran; hal ini karena Perempuan membutuhkan kesiapan mental dan psikologis dalam proses melahirkan.
“Studi kasus yang peneliti lakukan yaitu di Kabupaten Jepara yang mana 90% pekerja di PMA adalah perempuan. Bahwa reformulasi ini mengacu para teori liberal feminisme (Perempuan mendapatkan perubahan hukum yang lebih menguntungkan). Kenapa cuti sebaiknya 4 bulan diawal kehamilan, karena di usia itu rentan dan rawan terjadinya keguguran dan di usia 2 bulan menjelang kelahiran Perempuan membutuhkan kesiapan mental dan psikologis selama proses persalinan,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 6Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 7Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 8Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'
- 9Bukan Sekadar Ganti Pelatih, Liverpool Siap Rekrut 5 Pemain Baru di Era Iraola
- 10Newcastle Sikat Brighton, Tottenham, dan Chelsea: Resmi Amankan Kiper Masa Depan Prancis




