Jateng

Peduli Pendidikan, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Melakukan Pendataan Anak Tidak Sekolah di Desa Mandiraja Kabupaten Pemalang

Theo Adi Pratama | 13 Februari 2024, 11:50 WIB
Peduli Pendidikan, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Melakukan Pendataan Anak Tidak Sekolah di Desa Mandiraja Kabupaten Pemalang

AKURAT.CO, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Tim 1 2023/2024 selama tiga puluh lima hari masa penerjunan KKN bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Pemalang melakukan program kerja berupa pendataan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah di Desa Mandiraja, Kecamatan Moga, Kab. Pemalang.

Tujuan diadakannya program kerja ini adalah agar program penanganan anak tidak sekolah (ATS) dapat dilaksanakan tepat sasaran berdasarkan data yang diperoleh di lapangan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang meminta bantuan dari para mahasiswa KKN Universitas Diponegoro untuk melakukan pendataan ATS yang berada di lingkungan Desa Mandiraja.

Baca Juga: Program Sosialisasi Akses Hukum Demi Keadilan di Desa Somomorodukuh Oleh Mahasiswa KKN Undip

Pendataan diawali dengan diberikannya data existing atau data anak-anak yang berlabel ATS di desa Mandiraja tahun 2022 oleh Bappeda Pemalang.

Setelah itu mahasiswa dan perangkat desa berkoordinasi mengenai bagaimana teknis di lapangan mengingat tidak adanya data ATS dari desa.

Sehingga diputuskan untuk melakukan door to door atau melakukan kunjungan ke setiap rumah yang ada pada Desa Mandiraja untuk mengetahui apakah anak setiap rumah sudah bersekolah atau tidak.

Baca Juga: Maraknya Berita Hoaks dan Disinformasi di Media Sosial, Mahasiswa KKN Undip Lakukan Sosialisasi Terutama Pada Warga Desa Somomorodukuh

Desa Mandiraja memiliki 4 Perdukuhan yaitu dukuh Krajan, Mingkrik-Kembang, Patoman, dan Glempang sehingga mahasiswa melakukan pembagian 4 tim untuk dapat mencakup keseluruhan wilayah Desa Mandiraja.

Satu tim terdiri dari dua mahasiswa yang akan mewawancara setiap kepala keluarga di rumah yang dikunjungi.

Pada saat kunjungan ke rumah warga, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro meminta izin untuk melihat Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu.

Permintaan izin ini berupa pengantar sekaligus penyaringan apakah rumah tersebut memiliki ATS atau tidak.

Baca Juga: Undip Tegaskan Pernyataan Sikap Civitas Akademika Tidak Mewakili Institusi

Jika tidak ada anak ATS pada rumah tersebut, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro tidak akan melakukan sesi wawancara lebih lanjut dan berpindah menuju ke rumah warga yang lain.

Jika ternyata dalam KK tersebut ada ATS, maka tim akan melakukan sesi wawancara dan pendataan secara rinci.

Ketika data dirasa sudah cukup, mahasiswa KKN UNDIP lantas memasukkan data yang ada ke dalam situs website yang telah disediakan oleh Bappeda Pemalang, yaitu www.njuhsekolahmaning.pemalangkab.go.id.

Selepas data dimasukkan, tim akan kembali melakukan pendataan ATS ke rumah warga selanjutnya.

Hasil dari program kerja ini adalah adanya sembilan belas (19) data ATS baru yang tim KKN Undip temukan di luar data existing yang diberikan oleh Bapppeda Pemalang sebelumnya.

Baca Juga: Undip Speak Up! Civitas Akademika Nyatain Sikap Jelang Pemilu 2024

Program kerja ini menyebabkan tim mahasiswa jauh lebih dikenal, dekat, dan akrab dengan warga Desa Mandiraja.

Selain itu, karena keterbatasan waktu, tenaga, dan cuaca yang tidak mendukung, Tim KKN Undip hanya mampu mengambil sampel dari sembilan wilayah rukun tetangga (RT) yang telah di datangi.

“Tim KKN Universitas Diponegoro berharap program “Pendataan Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah” ini dapat menjadi suatu solusi atas permasalahan ATS ini sehingga data ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh pihak yang terkait agar nantinya anak-anak yang ada pada label ATS dapat mengenyam pendidikan formal kembali.” ucap Fadhil selaku koordinator mahasiswa KKN. (Tim 1 KKN Undip 2024 Desa Mandiraja)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.